Google

Sunday, July 29, 2012

Hukum Karma, Ngunduh Wohing Pakarti

Hidup di dunia ini sama juga dengan hidup bermasyarakat. Hidup bermasyarakat itu diatur oleh aturan-aturan yang sudah ditetapkan dan tertulis, maupun aturan yang tidak tertulis. Aturan yang ditetapkan itu contohnya seperti undang-undang yang tertulis. Begitu juga dengan agama merupakan aturan kehidupan bermasyarakat untuk menjadi lebih baik dan tenteram.

Dalam hidup di dunia ini banyak hukum yang kita kenal. Contohnya, hukum pidana, hukum perdata yang semuanya termasuk dalam hukum di pengadilan. Ada lagi hukum-hukum pernikahan, hukum adat, hukum tata negara dan lain-lainnya. Dengan kata lain, banyak hukum yang ada di sekeliling manusia. Semua hukum tersebut ditetapkan bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia.

Dari semua hukum yang kita kenal itu, rata-rata seluruhnya bisa kita 'akali'. Maksud dari kata 'akali' tersebut adalah bisa dirubah oleh manusia yang bersangkutan. Contoh, hukum pidana, ketika seseorang dihukum 10 tahun penjara karena berbuat pidana, maka dengan duit (sogokan) maka seseorang hanya bisa dihukum hanya menjadi 2 tahun saja. Demikian juga dengan hukum-hukum lainnya semuanya bisa dinegosiasi dan dibicarakan sehingga lebih ringan dan lebih mudah.

Tapi dari sekian banyak hukum yang ada itu, ada satu hukum yang tidak bisa ditawar-tawar lagi dan pasti berlaku bagi umat manusia di dunia. Hukum itu disebut hukum karma. Hukum karma tidak bisa disogok oleh duit seperti halnya hukum-hukum lainnya. Hukum Karma adalah hak prerogatif GUSTI ALLAH pada setiap manusia yang hidup di dunia.

Orang Jawa mengenal betul kata-kata "Ngunduh Wohing Pakarti". Kata-kata itu memiliki arti yang luas. Tetapi jika disempitkan, maka arti dari kata-kata itu adalah "setiap perbuatan manusia di dunia akan menuai hasilnya".

Ada seorang teman berkata,"Lho nanti semua pembalasan itu kan akan dilakukan GUSTI ALLAH ketika manusia itu sudah mati?" Oh....tidak! pembalasan GUSTI ALLAH itu tidak akan menunggu manusia mati, baru dibalas. Di dunia ini pun GUSTI ALLAH akan membalasnya.

Contoh, jika kita sering merasa iba pada orang yang tak punya dan sering memberi makan mereka, suatu saat ketika kita tidak punya, maka GUSTI ALLAH akan membalasnya dan tiba-tiba kita diberi makan orang. Tetapi sebaliknya, jika kita suka memukul orang, maka GUSTI ALLAH akan membalasnya langsung di dunia dan tiba-tiba kita dipukul orang.

Dari hukum karma itulah, GUSTI ALLAH ingin menunjukkan pada umat manusia di dunia ini bahwa GUSTI ALLAH memiliki hukum yang seadil-adilnya yang tidak dapat disogok oleh duit dan harta kekayaan yang ada.